Polres Pesawaran Gulung Komplotan Maling Motor di Rumah Karno, Ini Nama-nama Pelakunya
Polres Pesawaran Gulung Komplotan Maling Motor di Rumah Karno, Ini Nama-nama Pelakunya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Melawan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan, Zikri Efendi (32), warga Desa Kuta Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dihadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya, Sabtu (16/2/2019) pukul 04.00 WIB.
Zikri Efendi merupakan satu dari empat tersangka pencurian dengan pemberatan di kediaman Karno (64), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 02.30 WIB.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Zikri bersama tiga rekannya, Muhammad Hafizi (18), warga Desa Kuto Dalam Kecamatan Way Lima, Firdaus (24), warga Desa Gunungsugih Kecamatan Kedondong dan RA (15) mencuri di kediaman korban.
"Para tersangka merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit sepeda motor Honda Beat," ujarnya, Minggu (17/2/2019).
• Beralasan Hanya Untuk Beli Rokok, 3 Pemuda Asal Lampung Utara Ini Nekat Curi Tutup Velg Mobil Truk
Akibat kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp 21 juta.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kedondong dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-118/ II /2019/SPK/POLDA LPG/ RES Pesawaran /SEK kedondong, Tanggal 5 Februari 2019.
Berdasar laporan, lanjut Popon, petugas Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku berada di Sukaraja.
• Korban Banjir di Lampung Utara Datangi Tenda Pengungsian untuk Berobat
Kemudian, Sabtu (16/2/2019) pukul 04.00 WIB, petugas melakukan pengamanan pelaku.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 5337 YL dengan Noka: MH1JM2114HK183438 dan Nosin : 4M21E-1180958 warna biru putih tahun 2017.
Serta, Honda Beat tanpa nomor polisi dengan Noka: MH1JM211HK684394, Nosin: JM21E1672127, warna merah putih, tahun 2017.
• BMKG Prediksi Hujan Akan Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Lampung Hari Ini, Waspada Angin dan Petir
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-di-pesawaran-ditangkap-polisi.jpg)