Tribun Bandar Lampung
Anak Istrinya Disebut, Agus BN Hampir Menangis Saat Beri Kesaksian Sidang Korupsi
Dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saksi kasus korupsi Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saksi kasus korupsi Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/2/2019).
Hal ini terjadi saat Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung non aktif memberi kesaksian dalam perkara fee proyek PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
JPU KPK Ali Fikri melempar pertanyaan ke Agus terkait pernyataan dalam BAP nya yang mana menyebutkan 'kalau ini kukerjakan aku titip anak dan istriku'.
Agus pun hanya terdiam atas pertanyaan tersebut. Ia pun menundukkan kepala dan seraya hampir menangis.
"Saya tak tanggung jawab," jawab Agus pelan menanggapi pertanyaan Ali, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Februari 2019.
• Lampu Penerangan Padam di Jl Abdullah Way Halim
Pertanyaan ini sendiri muncul, setelah JPU berusaha mengkonfrontir kesaksian Anjar Asmara yang mana mengaku telah ada lobi-lobi di kementerian PUPR.
Lobi-lobian ini dikerjakan langsung oleh Agus BN untuk mendapatkan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggaran 2017 senilai Rp 79 miliar.
"Ada lobi ke kementrian untuk paket proyek Rp 79 miliar yang lobi (kerjakan) Agus dari perintah pak bupati (Zainudin Hasan)," ungkap Anjar saat memberi kesaksian.
Anjar pun mengaku tahu setelah diminta mengumpulkan uang fee proyek dan untuk segera diserahkan ke Agus BN.
"Syahroni yang mengumpulkan dan langsung diserahkan ke Agus. Detailnya saya tak tahu, hanya tahu itu untuk kementrian PUPR," tandasnya.
Dari pernyataan tersebut, JPU KPK berusaha mengkonfrontir apakah memang benar lobi-lobi tersebut bermuara ke Kementerian PUPR pada terdakwa Agus BN.
Saat dikonfrontir, Agus BN pun tidak menyangkal hal tersebut.
Namun ia membantah lobi-lobian tersebut di Kementerian PUPR.
Agus mengatakan lobi-lobi itu kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggara 2018 di Lampung Selatan.
"(Lobi-lobi) atas perintah pak Bupati (Zainudin Hasan), jumlah uangnya lupa kira-kira ada Rp 2 miliar," ungkapnya.
