Tribun Pringsewu

Polda Lampung Periksa Psikologis Pelaku Inses di Pringsewu

Perkara inses atau hubungan seksual dilakukan ayah kandung, kakak kandung dan adik kandung terhadap AG (18) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Seorang Pria Menyekap dan Nyaris Merudapaksa Wanita Muda di Dalam Kamar Mandi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono dan Sulis Setia Markhamah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Lampung menangani perkara inses atau hubungan seksual dilakukan ayah kandung, kakak kandung dan adik kandung terhadap AG (18) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Tim Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung dipimpin Iptu Putu Denny S, bersama Bripka Yoggi Jungjunan, Briptu Oktaria Suryani, dan Tiara Rizki Utami. Putu menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan psikolog terhadap para tersangka dan korban.

"Pemeriksaan psikologi tersebut sebagaimana permintaan Polres Tanggamus," ujarnya mewakili Kabag Psi Ro SDM Polda Lampung AKBP Isti Rahayu, Senin (25/2/2019).

Putu menambahkan, kegiatan diawali melakukan mapping situasi terkait keluarga tersebut.

19 Pegawai Kemenang Berkompetisi Ingin Jadi Calon Petugas Haji

Kemudian melakukan pendampingan psikologis bagi korban, dan melaksanakan assessment psikologis awal bagi pelaku.

Pendampingan korban atau home visit melihat psikologis awal korban.

Ia mengatakan, dalam pendampingan korban juga diberikan stabilisasi dan rileksasi bertujuan membimbing ke arah kestabilan emosi.

"Kami juga melakukan komunikasi secara aktif kepada korban".

"Langkah ini sebagai dasar tindakan selanjutnya baik terhadap pelaku maupun korban dalam rangka memaksimalkan proses berhadapan dengan hukum yang sedang berjalan," urai Putu.

Gadis Usia 18 Tahun Dirudapaksa Ayah, Kakak, dan Adik Kandung

Kapolres AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, ketiga pelaku yang mempunyai hubungan darah itu pernah memperkosa AG dalam satu waktu dan bergiliran.

Sehingga ketiganya sudah saling mengetahui perbuatan masing-masing yang tidak terpuji tersebut.

"Bapaknya melakukan itu (pemerkosaan) diketahui oleh anaknya, dan (sebaliknya) setelah anaknya melakukan seperti itu ada pembiaran dari orang tua," kata Kapolres saat ditemui meninjau tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (24/2) di Kecamatan Sukoharjo.

Hesmu menambahkan, bila para tersangka kini dalam pemeriksaan Tim Psikolog Polda Lampung.

"Kelainan seksual untuk orangtua masih belum nampak, untuk adiknya ada kelainan. Adiknya juga melakukan itu dengan hewan," ujar Kapolres. (dik)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved