Sepasang Pelajar Digerebek saat Mesum di Atap Rumah Ibadah, Lolos dari Hukuman 100 Kali Cambukan
Sepasang Pelajar Digerebek saat Mesum di Atap Rumah Ibadah, Lolos dari Hukuman 100 Kali Cambukan
Sepasang Pelajar Digerebek saat Mesum di Atap Rumah Ibadah, Lolos dari Hukuman 100 Kali Cambukan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sosial media tengah diramaikan dengan beredarnya sepasang remaja di bawah umur yang melakukan tindakan asusila di atap sebuah rumah ibadah yang terletak di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Dilansir serambinews, Senin (25/2/2019), awal mulanya ada warga yang melihat sepasang muda-mudi yang tengah naik menuju lantai dua tempat ibadah tersebut.
Keduanya diketahui berinisial MR, yang berasal dari Aceh Besar serta sang wanita yang berinisial DF, asal Pidie.
Karena gerak-gerik keduanya yang tampak mencurigakan, lantas para warga mengintip apa yang dilakukan keduanya.
Tak disangka, justru keduanya tampak nekat melakukan hubungan suami-istri di teras atas rumah ibadah tersebut.
Geram dengan tingkah pasangan yang belum muhrim tersebut, kemudian warga mendatangi keduanya bahkan ada yang meluapkan kemarahannya hingga menyebabkan sang pemuda babak belur.
Keduanya lalu segera dibawa menuju Wilayatul Hisbah (WH) AcehBesar di Jantho.
Pasangan remaja itu dibawa sekitar pukul 21.00 WIB sebelum kemudian diserahkan kepada pihak berwajib di Mapolsek Lembah Seulawah.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini tak akan menjadi viral lantaran keduanya yang masih berada di bawah umur.
Pernyataan tersebut diungkap oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya.
Namun rupanya harapan pihak kepolisian hanya tinggal angan-angan, pasalnya berita tentang kasus tersebut telah menyebar di media sosial.
“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya pelaku masih remaja di bawah umur,” ungkap Yoga.
WH Kembalikan kedua pelaku
Petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur tersebut ke Polda Metro Aceh.
Hal tersebut dilakukan laantaran pelaku yang masih berada di bawah umur.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Kasatpol PP dan WH AcehBesar, Rusli pada Senin (25/2/2019) siang.