Tribun Bandar Lampung
Sat Pol PP Bandar Lampung Tertibkan PKL di Pasar Panjang dan Pasar Tugu
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Panjang dan Tugu
Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Panjang dan Tugu.
Kasat Pol PP Bandar Lampung, Paryanto mengatakan penertiban PKL ini berdasarkan surat pengumuman nomor 300/214/II.03/2019.
• Lewat Robot Kapal Selam, Tim T-Rex Teknokrat Lampung Juara Technology Imagine
Surat itu ditandatangani Sekeretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung Badri Tamam tentang larangan berjualan di atas trotoar, jalan umum.
Lalu di atas siring, di depan pertokoan, di depan pagar atau pelataran parkir.
Penertiban ini juga dalam rangka menegakkan Perda Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2018.
Menurut Paryanto, penertiban ini untuk ketentraman dan ketertiban umum.
"Tak ada perlawanan para pedagang saat menertibkan puluhan PKL,"' ujarnya.
Menurut dia, para PKL ditertibkan karena membuka hamparan dagangan di areal parkir dan di pinggir jalan kedua pasar tersebut.
"Jadi kami tertibkan supaya parkirnya lapang sehingga yang belanjapun nyaman. Serta harapannya nggak buat macet juga," katanya.
Ia mengatakan, PKL diperbolehkan dagang, tetapi masuk ke dalam pasar.
"Pemkot Bandar Lampung sudah menyediakan tempat di dalam," ucapnya.
Setelah dua pasar ini maka pasar lain di seluruh Bandar Lampung juga akan dilakukan penertiban.
Wita, salah satu pedagang di Pasar Panjang mengatakan dirinya bisa mengikuti arahan dari petugas untuk membuka lapak dagangannya di dalam pasar.
Tetapi persoalannya, kata dia, berdagang di dalam pasar sepi. "
Makanya para pedagang lainnya keluar, pembeli biasanya lebih milih beli yang di luar," ucapnya.