Terungkap Sosok Wanita Cantik Bermesraan di Mobil Bareng Oknum Pejabat Pringsewu
Terungkap Sosok Wanita Cantik Bermesraan di Mobil Bareng Oknum Pejabat Pringsewu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
Terungkap Sosok Wanita Cantik Bermesraan di Mobil Bareng Oknum Pejabat Pringsewu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Video seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Pringsewu sedang bermesraan dengan wanita cantik viral di media sosial hingga hari ini, Kamis (28/2/2019).
Video mesra pejabat PNS di Pemkab Pringsewu dengan wanita cantik dan muda ini menjadi bahan perbincangan masyarakat di Lampung.
Oknum PNS Pringsewu dalam video yang beredar berdurasi sekitar 14 detik seperti sedang mengemudikan mobil.
Sementara di sebelahnya terdapat perempuan berkulit kuning langsat dengan kaus hitam, terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik di mobil.
Wanita muda dengan bibir merah merona itu pun terlihat duduk rapat dengan Sf, menyandarkan kepalanya di bahu oknum PNS.
Selain itu terlihat mencium pipi oknum PNS Pringsewu dengan mesra.
Siapa sosok pejabat dan wanita cantik tersebut?
Ternyata sosok di dalam video mesra oknum pejabat Pemkab Pringsewu dengan wanita muda di dalam mobil tersebut tergolong familiar di masyarakat Pringsewu.
Oknum pejabat Pemkab Pringsewu yang ada di dalam video mesra dengan wanita muda itu ternyata seorang yang memiliki jabatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu.
Kepala P3AP2KB Pringsewu, Nazri, membenarkan oknum PNS yang ada di video tersebut adalah kepala bidang di OPD yang ia pimpin.
• Fakta Seputar Rosano Barack, Camer Syahrini, Pernah Tersangkut Kasus Hukum dan Jumlah Hartanya
Nazri juga mengaku telah menerima video tersebut di awal Februari 2019.
Atas video itu, Nazri mengaku telah memanggil yang bersangkutan.
"Sudah kami tanya, pengakuannya bukan anak, bukan istri, kali teman bermain," tuturnya.
Klarifikasi tersebut, tambah dia, sebagai langkah tindak lanjut dirinya sebagai kepala dinas.
Adapun penjatuhan hukuman, menurut dia, tidak ada padanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sarapan-di-mobil_20150618_102740.jpg)