Sudah Setahun Konsumsi Narkoba dan Pesan 2 Hari Sekali, Sandy Tumiwa Ditangkap Saat Santai di Hotel
Kabar mengejutkan datang dari artis peran Sandy Tumiwa yang ditangkap pihak kepolisian sektor Menteng, Jakarta Pusat, pukul 02.30 WIB, Jumat 1/3/2019
Editor:
Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis peran Sandy Tumiwa yang ditangkap pihak kepolisian sektor Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3/2019) dini hari.
Sandy ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, Sandy ditangkap ketika sedang santai di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bersama rekannya berinisial MAY (19).
"Ketika diamankan tersangka (Sandy Tumiwa) sedang duduk. Dilakukan penggeledahan memang (membuktikan) baru menggunakan sabu-sabu," ucap Arie dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang sudah dikonsumsi oleh tersangka.
"Pada saat itu (ditangkap) sisa dari (barang bukti) penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram, tapi sudah di konsumsi ini sisanya," ucap Arie.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa alat hisap sabu.
"Kami amankan (barang bukti lainnya) yaitu bong, yakni alat untuk menghisap sabu-sabu, ya, ada juga almunium foil," ujar Arie.
Karena itu, Sandy terancam empat tahun penjara atas penggunaan narkoba.
"(Terjerat) Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, di-juncto-kan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009, ancaman minimal empat tahun penjara," kata Arie.
Atas kasus ini, Arie mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang biasa menjual narkoba kepada Sandy. "(Dapat suplai sabu) dari Jakarta Selatan dengan (bandar) berinisial IF," pungkasnya.
Sandy ditangkap oleh pihak kepolisian bersama rekannya berinisial MAY (19).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Sandy diketahui telah mengonsumsi sabu sejak setahun belakangan.
"Kurang lebih satu tahun (konsumsi narkoba), dia (Sandy Tumiwa) katanya pesan (sabu) tiap dua hari sekali," ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Arie mengungkap, Sandy memesan narkoba melalui ponsel kepada seorang bandar yang sedang diburu oleh polisi.
"Lewat telepon (pesan narkoba), pembayarannya ada yang transfer dan bayar langsung," kata Arie.
Setiap kali transaksi, kata Arie, Sandy membeli sabu sebanyak setengah gram.
"Setengah gram (yang dibeli) itu harganya Rp 800.000," ujar Arie.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandy Tumiwa Ditangkap Saat Sedang Santai di Kamar Hotel"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandy Tumiwa Ditangkap Saat Sedang Santai di Kamar Hotel"
Rekomendasi untuk Anda