Penjelasan Polda Jatim soal Ketua Umum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT KPK

Penjelasan Polda Jatim soal Ketua Umum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT KPK

Kompas.com/Dani Prabowo
Ketua Umum DPP PPP terpilih hasil Muktamar VIII Surabaya, M Romahurmuziy. 

Penjelasan Polda Jatim soal Ketua Umum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT KPK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya penangkapan seorang ketua umum Parpol di Kota Surabaya, Jumat (15/3/2019).

Hal itu disampaikannya saat dihubungi melalui telepon oleh Tribun Jatim.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kanwil Kemenag Jatim, jadi polda hanya penempatan,” ujarnya Jumat, (15/3/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas TV, saat ini sejumlah orang sedang diperiksa di Mapolda Jatim. Namun belum diketahui siapa saja yang diperiksa dan terkait kasus apa.

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Markus mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy tidak ada kaitannya dengan Kemenag.

"Saya sudah baca beritanya yang mengabarkan tadi pagi ada penangkapan seorang ketua umum partai politik di Kantor Kanwil Kemenag Sidorajo. Sudah saya cek, tidak ada itu," kata Markus.

Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) Ditangkap KPK, Agus Rahardjo: Betul, Saat Ini Diperiksa di Polda Jatim

Markus memohon agar informasi tersebut diluruskan.

"Intinya tidak ada OTT di kantor Kemenag Sidoarjo atau wilayah Kanwil Kemenag Jatim lainnya tadi pagi," kata Markus dikutip Antara, Jumat (15/3/2019).

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/3/2019).

Agus belum mengungkap Romy ditangkap bersama siapa saja dan terkait kasus apa.

"Betul, ada giat KPK di Jatim. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus saat dikonfirmasi.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved