Pegadaian Luncurkan Produk Gadai Tanah Syariah, Catat Syarat-syaratnya
PT Pegadaian (Persero) Cabang Kedaton, Bandar Lampung merilis produk gadai tanah syariah bernama Rahn Tahjily Tanah
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Pegadaian (Persero) Cabang Kedaton, Bandar Lampung, mencatatkan capaian yang cukup baik di awal tahun.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton Tyas Ari Hidayat mengatakan, dibandingkan dengan kondisi akhir tahun 2018, saat ini tercatat ada kenaikan 4,12 persen atau senilai Rp 3 miliar.
Pada akhir tahun 2018, realisasi yang dicapai PT Pegadaian (Persero) Cabang Kedaton adalah senilai Rp 76,5 miliar dan saat ini mencapai Rp 79,7 miliar.
"Jumlah tersebut masih didominasi oleh gadai emas dan gadai mikro (BPKB). Targetnya sampai akhir tahun ini kita ingin ada kenaikan antara 10 - 12 persen," jelasnya saat ditemui di The Gade Coffee & Gold Lampung, Senin (18/3/2019) sore.
Lebih lanjut Tyas mengatakan, PT Pegadaian (Persero) kini kembali menghadirkan kemudahan untuk masyarakat dengan merilis produk gadai tanah syariah bernama Rahn Tahjily Tanah.
Rahn Tahjily Tanah merupakan fitur gadai syariah yang agunannya berupa bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah.
Produk ini baru dilaunching secara nasional Maret 2019 ini dan sudah bisa diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Lampung.
"Tahun lalu produk ini sudah diujicobakan di Yogyakarta dan Cirebon dan dinilai berhasil sehingga saat ini kita kenalkan kepada masyarakat luas," imbuh dia.
• Baru Berusia 30 Tahun, Wini Karima Fitriyanti Jabat Pimpinan Cabang Pegadaian
Tyas menambahkan, produk ini dapat diakses bagi penguasaha mikro atau pegawai tetap (swasta/PNS) dan sertifikat tanah (tanah produktif)/rumah yang diagunkan adalah atas nama sendiri atau atas nama suami/istri.
Mu'nah yang ada dalam produk ini juga kompetitif yakni 1 persen per bulan.
Minimal pinjaman senilai Rp 5 juta sudah dapat dilayani dengan Rahn Tahjily Tanah dan maksimal pinjaman yang dapat dilayani adalah senilai Rp 200 juta dengan ketentuan untuk nilai pinjaman di atas Rp 50 juta harus disertai dengan IMB (rumah).
"Pangsa pasar produk ini memang untuk mikro. Di Lampung antusiasnya juga bagus, hampir setiap hari ada nasabah yang datang ke Pegadaian untuk mencari informasi terkait produk ini," pungkas dia.
(Tribunlampung.co.id/Ana Puspita Sari)