Besaran Santunan, Syarat, dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Proses maupun cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan pun mudah. Syarat klaim asuransi Jasa Raharja berbeda tergantung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
Proses maupun cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan pun mudah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat dan cara urus asuransi Jasa Raharja yang perlu diperhatikan.
Lalu, bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja?
Kasubag Humas PT jasa Raharja Cabang Lampung, Muhammad Himawan mengatakan, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan dalam cara urus asuransi Jasa Raharja.
Adapun, syarat klaim asuransi Jasa Raharja berbeda tergantung kondisi korban.
Berikut, syarat klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban luka.
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP.
• Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
2. Kwitansi biaya perawatan, obat-obatan, dan sebagainya.
3. fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
Sementara, ini syarat klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia.
1. Bukti laporan kecelakaan lalu lintas (BAP) dari kepolisian.
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit tempat korban divisum atau dirawat.
3. Mengisi formulir yang berisi data korban yang kecelakaan.