Pegadaian Lampung

Cara Gadai Barang di Pegadaian, Simak Syarat Gadai Barang di Pegadaian untuk 2 Jenis Barang

Bagi masyarakat yang hendak menggadaikan barang di Pegadaian, masyarakat sebaiknya mengetahui cara gadai barang di Pegadaian.

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/ana puspita sari
Ilustrasi - Suasana outlet Pegadaian Kedaton, Senin, 18 Maret 2019. Cara Gadai Barang di Pegadaian, Simak Syarat Gadai Barang di Pegadaian untuk 2 Jenis Barang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi masyarakat yang hendak menggadaikan barang di Pegadaian, masyarakat sebaiknya mengetahui cara gadai barang di Pegadaian.

Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, ada sejumlah syarat gadai barang di Pegadaian.

Sebelum mengetahui syarat maupun cara gadai barang di Pegadaian, masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Tyas menerangkan, ada dua jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Keduanya adalah barang elektronik dan kendaraan bermotor.

Berikut, daftar barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian.

1. Komputer jinjing atau laptop.

2. Kamera digital.

Cara Kredit Mobil di Pegadaian, Syarat Kredit Mobil di Pegadaian Bagi PNS maupun Pegawai Swasta

3. Ponsel.

Berikut, syarat gadai barang di Pegadaian untuk barang elektronik.

1. Barang dilengkapi dengan kardus (boks), charger.

2. Jika ada kwitansi, itu lebih bagus.

3. Kondisi fisik barang minimal 80 persen.

4. Nasabah bisa mendapatkan pinjaman antara 50 persen- 60 persen dari harga second barang yang diagunkan.

Untuk besaran pinjaman, Tyas memberikan penjelasan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved