Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Bagi kamu yang ingin membuat paspor, berikut panduan cara buat paspor secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin
Ilustrasi. Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online. 

TRIBUNLAMPUNG - Bagi kamu yang ingin membuat paspor, berikut panduan cara buat paspor secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.

"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).

"Dan, itu harus dimasukkan NIK karena sudah teregistrasi dengan NIK," katanya menambahkan.

Aplikasi Layanan Paspor Online membuat calon pemohon pembuatan paspor tidak perlu mengantre lama.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.

Dengan mengisi hari dan jam, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu tersebut. 

Di kantor imigrasi terdekat, pemohon harus membawa syarat bikin paspor.

Warga Aceh Ramai-ramai Bikin Paspor Lantaran Mau ke Jakarta, Kok?

Untuk pembuatan paspor baru, syarat bikin paspor berupa:

1. KTP.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran.

Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, akta kelahiran bisa diganti dengan ijazah atau buku nikah.

Adapun, syarat penggantian paspor untuk paspor di atas tahun 2009 sebagai berikut:

1. KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved