Cara Gadai BPKB di Pegadaian Tahun 2019, Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
Untuk mendapatkan pinjaman dengan cara gadai BPKB di Pegadaian tahun 2019, berikut panduan yang dapat disimak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk mendapatkan pinjaman dengan cara gadai BPKB di Pegadaian tahun 2019, berikut panduan yang dapat disimak.
Selain emas, Pegadaian telah menerima layanan gadai buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, produk tersebut diperuntukkan bagi pengusaha mikro maupun pegawai tetap, baik pegawai swasta maupun PNS.
Berikut, syarat gadai BPKB di Pegadaian untuk pengusaha mikro.
1. Punya usaha yang minimal sudah berjalan selama satu tahun.
2. Punya tempat usaha atau rumah milik sendiri.
"Untuk pengusaha mikro, kami akan survei dahulu," kata Tyas Ari Hidayat, Selasa (26/3/2019).
"Usahanya minimal 1 tahun, dan tempat usaha atau rumahnya, salah satunya harus punya sendiri," kata Tyas Ari Hidayat menambahkan.
• Cara Gadai Emas di Pegadaian, Cukup Penuhi 2 Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Sementara, berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian untuk pegawai tetap (pegawai swasta atau PNS)
1. Minimal sudah bekerja selama satu tahun.
2. Dibuktikan dengan SK, slip gaji, dan surat rekomendasi dari atasan.
Tyas menuturkan, sewa modal gadai BPKB di Pegadaian sangat ringan.
Adapun, sewa modal gadai BPKB di Pegadaian antara 1 persen hingga 1,2 persen.
Pemohon bisa mengajukan gadai BPKB di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia.
Sementara, jangka waktu pinjaman fleksibel, yakni 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan.