Kondisi Rumah Andre Taulany Kosong dan Jadi Sorotan Usai Sang Istri Erin Dilaporkan ke Polisi

Kondisi Rumah Andre Taulany Kosong dan Jadi Sorotan Usai Sang Istri Erin Dilaporkan ke Polisi

Editor: Safruddin
Kondisi Rumah Andre Taulany Kosong dan Jadi Sorotan Usai Sang Istri Erin Dilaporkan ke Polisi 

Kondisi Rumah Andre Taulany Kosong dan Jadi Sorotan Usai Sang Istri Erin Dilaporkan ke Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Di mana keberadaan Erin Taulany pasca dilaporkan ke polisi?

Kondisi rumah Andre Taulany jadi sorotan setelah sang istri Erin dilaporkan ke polisi karena diduga menghina capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Setelah adanya kabar tersebut, kediaman Andre Taulany tampak kosong. 

Andre Taulany dan Erin langsung meninggalkan kediaman mereka sejak kemarin pagi.

Sang ART pun kemudian melanjutkan ceritanya.

"Tidak tentu kalau ada tapping ya Minggu juga syuting," ujarnyaRumah yang berdiri di atas lahan 3500 meter persegi itu tampak kosong hanya dihuni asisten rumah tangga beserta petugas keamanan rumahnya.

Sementara itu, Instagram Erin Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik kepada Capres Prabowo oleh salah satu pengacara.

Andre Taulany dan istrinya Erin Taulany.
Andre Taulany dan istrinya Erin Taulany. (Instagram)

Istri Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan ke polisi akibat postingannya di instagram story yang dianggap telah menghina Prabowo Subianto.

Diketahui, akun instagram @erintaulany memposting foto tv yang sedang menampilkan Prabowo Subianto tengah menyampaikan pidato kemenangan.

Ia pun menuliskan kata-kata yang diangggap menghina calon presiden nomor urut 02 tersebut.

Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo.

Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Selanjutnya, polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo. Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved