Artis Caleg Gagal Jadi Anggota DPR, Bukan karena Tak Populer, Ternyata Ini Penyebab Mereka Kalah

Artis Caleg Gagal Jadi Anggota DPR, Bukan karena Tak Populer, Ternyata Ini Penyebab Mereka Kalah

Kolase Suar.id
Artis Caleg Gagal Lolos Jadi Anggota DPR RI Senayan di Pemilu 2019 

Artis Caleg Gagal Jadi Anggota DPR, Bukan karena Tak Populer, Ternyata Ini Penyebab Mereka Kalah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis caleg gagal melenggang ke Senayan. Menjadi caleg ternyata tak cukup dengan modal popularitas. Deretan artis caleg ini menjadi bukti betapa dunia politik tak cukup dengan nama beken.

Apalagi bagi artis yang menjadi caleg dari partai baru. Kelolosan namanya untuk duduk di kursi anggota DPR juga harus ditentukan partainya melewati persentase ambang batas.

Jika partainya tak lolos ambang batas, maka dipastikan artis caleg tersebut gagal menjadi anggota DPR.

Berdasarkan sejumlah survei dan quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga, ada partai-partai yang tak lolos ambang batas.

Siapa saja artis caleg gagal duduk di kursi DPR yang disebabkan partainya tak lolos ambang batas?

Takdir menyamakan mantan pasangan artis yang kini sah bercerai Vicky Praeetyo dan Angel Lelga sama-sama gagal melenggang menduduki kursi wakil rakyat di Senayan.

Vicky Praeetyo dan Angel Lelga termasuk dalam deretan artis yang terancam gagal duduk di Senayan.

Hal ini dipicu karena partai politik mereka maju di Pemilu 2019 tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Pesta Pemilu 2019 selesai digelar pada Rabu (17/4/2019).

Seluruh rakyat Indonesia telah menyalurkan haknya untuk memilih pemimpin untuk 5 tahun ke depan

Berdasar hasil hitung cepat Pemilu 2019, sudah nampak parpol yang tidak akan lolos kursi parlemen.

Di antaranya PSI, Perindo, Garuda, dan PKPI, karena suarana nasional mereka di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Perolehan Suara Partainya Tak Mencapai Ambang Batas, Ini Deret Artis yang Terancam Gagal Jadi Wakil Rakyat
Perolehan Suara Partainya Tak Mencapai Ambang Batas, Ini Deret Artis yang Terancam Gagal Jadi Wakil Rakyat (kolase/instagram)

Namun, hitung cepat bukan rujukan karena perolehan suara parpol baru diputuskan berdasar hitung manual KPU RI sebagai penyelenggara pemilu.

KPU baru akan mengumumkan secara resmi hasil penghitungan suara pada Mei.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved