Pemuda yang Teriak Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Begini Sosoknya saat Digelandang

Pemuda yang Teriak Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Begini Sosoknya saat Digelandang

(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). 

Pemuda yang Teriak Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Begini Sosoknya saat Digelandang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pria berinisial HA (25) yang viral setelah video tentang dirinya mengancam memanggal Presiden Joko Widodo hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) sore.

Dengan tangan diborgol, HS yang ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  di Parung, Bogor, Jawa Barat dikawal 7 polisi bersenjata lengkap.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker. Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat.

Menurut rencana, HS akan menjalani pemeriksaan.

HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi  Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Terungkap Sosok Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi saat Aksi Demo, Videonya Berbuntut Panjang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap sosok pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu RI. Ancaman itu kini berbuntut panjang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved