Demi Hindari Perang Harga, Diskon Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemerintah

Menurut dia, Kementerian Perhubungan berencana mengatur diskon yang dikeluarkan oleh aplikator ojek online.

Tribun Jateng
Demi Hindari Perang Harga, Diskon Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemerintah. 

Demi Hindari Perang Harga, Diskon Ojek Online Akan Diatur Pemerintah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat bakal mengintervensi aturan main tarif promo ojek online.

Diskon tarif ojek online diatur demi menghindari perang harga di antara aplikator.

Hal itu dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan berencana mengatur diskon yang dikeluarkan oleh aplikator ojek online.

“Iya akan dibahas (soal tarif promo ojek online). Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Ia menambahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mendengarkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kemenhub dan lembaga survei independen terkait peraturan tarif ojek online yang baru.

Setelah itu, barulah Kemenhub akan mengambil keputusan.

Masuk Zona I, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Lampung yang Mulai Berlaku Mei 2019

Diberi Uang Segepok oleh Wulan Guritno, Driver Ojek Online Wanita Ini Menolak

Menurut Budi, nantinya Kemenhub akan mengatur besaran tarif diskon dan batas waktu dari promo yang dilakukan aplikator ojek online.

“Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh, tapi waktunya dibatasi atau besarannaya,” kata Budi.

Budi melanjutkan, nantinya Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri baru yang mengatur masalah promo tarif ojek online tersebut.

“Dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya,” ucap dia. 

Besaran Tarif Ojek Online di Lampung 

Aturan tarif ojek online (ojol) akhirnya diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Kemenhub membuat tiga zonasi untuk tarif ojek online tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
Kemenhub
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved