VIDEO Reka Adegan Pembunuhan di Bandar Lampung Berakhir Hujan Air Mata
Reka adegan penusukan oleh tersangka Tarmiyadi alias Ade (43), warga Pasar Tamin, Kaliawi, Kelurahan Sukajaya, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Reka adegan penusukan oleh tersangka Tarmiyadi alias Ade (43), warga Pasar Tamin, Kaliawi, Kelurahan Sukajaya, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, hampir diwarnai keributan.
Pasalnya, keluarga korban Nasrudin alias Udin (35), juga warga Pasar Tamin, tidak terima.
Alhasil, reka adegan yang digelar di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 Lk I Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Jumat, 24 Mei 2019, diakhiri dengan hujan air mata.
"Ya Allah, subhanallah. Siapa yang jahat ada karma. Anak saya dibunuh. Astaghfirullah. Apa salah anak saya?" teriak Mariamah, ibu korban.
Mariamah (jilbab merah), ibu korban, berteriak di sela reka adegan berlangsung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
"Sabar. Udah meninggal, ikhlasin saja. Nangis darah gak bakal kembali," kata seorang warga berusaha menenangkan Mariamah.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, rekonstruksi dilakukan sebanyak 10 adegan.
• Kapolri, Anggota DPR hingga Para Jenderal TNI Purnawirawan Jadi Taget Penculikan hingga Pembunuhan
• Tusuk Suami hingga Tewas, Istri dan Selingkuhannya Jalani Sidang di PN Tanjungkarang. Ini Alasannya!
Diawali saat tersangka datang dengan menumpang ojek.
Kemudian tersangka mendatangi korban hingga menusuknya.
Adegan terakhir korban melarikan diri dengan berlari.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran mempertegas bahwa reka adegan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Ya hari ini kita laksanakan rekonstruksi penusukan, agar saat persidangan pelaku tidak ingkar," ungkap Hapran di lokasi reka ulang.
Lanjut Hapran, adegan dilakukan sebanyak 10 kali.
"Mulai turun ojek, masuk ke rumah mantan istri dan korban mendekati tersangka terus ditusuk," kata Hapran.
Hapran mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun," tegasnya.
Saat disinggung pihak keluarga sempat tidak terima karena beranggapan tukang ojek terlibat dalam kasus ini, Hapran menegaskan bahwa tukang ojek hanya sebagai saksi.
"Kami tegaskan tidak, karena tukang ojek itu hanya melihat dan mengantarkan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Wahyu Iskandar)