Buron Pembobol Rumah Warga Pringsewu Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi
Buron Pembobol Rumah Warga Pringsewu Lampung Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelarian Dedy Prasetyo (26), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo berakhir di balik jeruji besi Polsek Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Buronan pembobol rumah Merliana (28) warga Dusun Jujugan, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Desember 2018 lalu itu harus bertekuk lutut dihadapan petugas.
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani mengatakan, tersangka tertangkap pada saat menginap di rumah rekannya di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (24/5/2019) pukul 00.45 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menginap di rumah temannya," ungkap Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (26/5/2019).
Selama ini, kata Sarwani, tersangka Dedy kabur ke wilayah Tulang Bawang.
Atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp 15 juta dari barang-barang berharga yang dicuri.
Yakni dua televisi, satu notebook, satu DVD dan uang tunai Rp. 1.350.000.
Dedy berdalih barang-barang hasil curian seluruhnya dikuasai rekannya "G".
Dia mengaku hanya mengantungi uang korban Rp 500 ribu.
Uang tersebut, tambah dia, dipergunakannya untuk kabur ke Tulang Bawang.
Apapun alasan tersangka, tambah Sarwani, tidak menyurutkan perkara tersebut.
Kini duda beranak dua tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus didik)