Kivlan Zen Resmi Ditahan di Rutan POM Guntur, Pengacara: Tak Pernah Pegang Senjata sejak Pensiun
Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan kliennya sel
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kivlan Zen Resmi Ditahan di Rutan POM Guntur, Pengacara: Tak Pernah Pegang Senjata sejak Pensiun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Kivlan Zen selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya, membenarkan kliennya ditahan di Rutan POM Guntur.
Hal itu disampaikan Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Suta mengatakan, sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.
• Kivlan Zen: dari Kabar Melarikan Diri hingga Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Makar
• Profil Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Eks Danjen Kopassus Selundupkan Senjata untuk Aksi 22 Mei
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.
Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.
Kivlan disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api. (*)
Artikel ini sudah tayang di tribunnews dengan judul: Pengacara: Kivlan Zen Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan di POM Guntur