Tersangka Pemilik Senpi Aksi Tolak Hasil Pilpres 2019, Pernah 3 Bulan Jadi Sopir Kivlan Zen

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, salah satu tersa

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, salah satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dilansir Kompas.com.

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Ngaku Kaya Petani Ini Nikahi Gadis Miskin, 8 Hari Kemudian Endingnya Bikin Nyesek

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.

Dua senpi di antaranya rakitan.

Rencana bunuh pejabat

Ramalan Zodiak Besok Jumat 31 Mei 2019, Aries Percaya Pada Diri Sendiri Cancer Kemajuan Keuangan

Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Senin (27/5), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan ada tiga pihak yang menunggangi demonstrasi 21-22 Mei yang berakhir dengan kerusuhan.

Mereka adalah kelompok teroris, kelompok penyelundup senjata dari Aceh kepada mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, dan satu kelompok lagi yang ditugaskan membunuh empat pejabat negara.

Kelompok yang merencanakan pembunuhan empat pejabat negara tersebut dipimpin oleh tersangka berinisial HK, bertempat tinggal di Perumahan Cisar, Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah pemimpin, mencari senjata api, mencari eksekutor tapi juga sekaligus menjadi eksekutor; serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019," kata Iqbal dikutip Tribunnews.com dari VOA Amerika.

Iqbal mengatakan HK juga memimpin timnya turun ke lapangan dalam unjuk rasa pada 21 Mei lalu di depan gedung Bawaslu sembari membawa sepucuk senjata revolver Taurus Colt 38.

Tersangka kesatu, HK menerima uang Rp 150 juta dan ditangkap pada 21 Mei pukul 13:00 di lobi Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved