Pemasok Narkoba dari Lampung, Henry 'Boomerang' Diciduk Polisi Saat Asyik Isap Ganja
Personel grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, diciduk polisi, Minggu (16/6/2019), atas dugaan kepemilikan 6,7 gram ganja.
Pemasok Narkoba dari Lampung, Henry 'Boomerang' Diciduk Polisi Saat Asyik Isap Ganja
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Personel grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, diciduk polisi, Minggu (16/6/2019).
Pria yang berposisi sebagai bassist itu diamankan atas dugaan kepemilikan 6,7 gram ganja.
Diduga, narkoba untuk Henry dipasok dari Lampung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian membeberkan proses penangkapan Henry di rumahnya, Jalan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu Henry tengah asyik mengisap ganja.
Menyadari kedatangan polisi, Henry berniat melarikan diri.
Ia memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja.
"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," kata Ardian, Jumat (21/6/2019).
Akan tetapi, beberapa saat kemudian, polisi berhasil menangkap Henry tidak jauh dari rumahnya.
"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Memo.
• Jadi Bandar Togel, Ibu Rumah Tangga Asal Pasir Gintung Diganjar Penjara Satu Tahun Sepuluh Bulan
• Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus Polres Pesawaran
Penangkapan Henry berawal dari keterangan bandar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu, Dimas.
Selain menyebut nama Henry, Dimas, yang kerap mendapatkan kiriman narkoba dari Lampung itu, juga menyebut nama 5 pelanggan lainnya yang saat ini sudah ditangkap polisi.
Pada Juli 2013, Henry juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja.
Saat itu, dia digerebek di sebuah rumah kos, Jalan Kanginan, Surabaya dan kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.