Buntut Omongan Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Bakal Bikin Galih Ginanjar Menderita
Buntut Omongan Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Bakal Bikin Galih Ginanjar Menderita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus Fairuz bau ikan asin berbuntut laporan ke polisi. Galih Ginanjar berhadapan dengan Hotman dan terancamm hukuman penjara dan atau denda ratusan juta rupiah terkait ucapannya itu
PESINETRON Fairuz A Rafiq menurut rencana hari ini akan melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya.
Fairuz laporkan Galih Ginanjar ke polisi karena diduga mantan suaminya itu telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.
"Fairus bangkit akan membuat laporan polisi Senin jam 9 di Polda Metro dgn pengaduan pasal 29 ayat 1 uu ITE ancaman hukuman 6 tahun!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.
Laporan itu terkait pernyataan Galih Ginanjar dalam sebuah video viral yang menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
Sehari lalu, Fairuz A Rafiq juga bikin status terkait hukuman bagi orang yang berbuat zalim.
Fairuz A Rafiq mengutip ayat Al Quran untuk menyebutkan ancaman hukuman bagi mereka yang berbuat zalim.
Inilah ancaman hukuman yang dibagikan Fairuz di akun media sosialnya: "Sesungguhnya kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolakmya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek". (QS Al-Kahf 18:ayat 29).
Sementara itu, Wartakotalive.com, sudah menghubungi Hotman Paris Hutapea, tetapi yang bersangkutan belum merespon.
Pesan singkat yang dikirim dan telepon juga belum dijawab.
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, bunyi Pasal 29 UU ITE atau UU No 11 tahun 2008 terkait larangan mengirim informasi berisi ancaman.
Pasal 29 UU No 11 tahun 2008: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Ancaman hukuman Pasal 29 UU ITE dijelaskan dalam UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45B UU No 19 tahun 2016: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."