Usman Hamid: Pos-pos Aparatur Sipil Negara Bakal Dibanjiri Anggota TNI Aktif
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tersebut tak berkaitan dengan dwifungsi ABRI
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Presiden joko Widodo akhirnya menerbitkan peraturan presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tersebut tak berkaitan dengan kembalinya dwifungsi ABRI atau pun kembalinya era orde baru.
Menurut dia, Perpres tersebut merupakan turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34/2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39/2010 yang keduanya lahir di era reformasi.
Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP Nomor 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31.
Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.
• 150 Jenderal dan 500 Kolonel Tak Punya Jabatan, Brigjen Sisriadi Bantah Kembalinya Dwifungsi ABRI
"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).
"Perpres No 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwi fungsi ABRI maupun orba," tambahnya.
Jaleswari mengatakan, jabatan Fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.
Dalam suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari.
Jaleswari menilai mustahil Perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era orde baru.
Sebab, reformasi TNI yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.
"Apalagi situasi sekarang, dimana semua institusi sipil, masyarakat dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, terbitnya Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI akan menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu.
"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).