Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelekit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya
Artis Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelikit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya
Artis Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelikit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Artis Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelikit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya.
Nikita Mirzani angkat bicara perihal pelaporan dirinya oleh 40 pengacara yang tergabung dalan Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat.
Pelaporan ini berawal dari Nikita Mirzani yang tak segan mengolok-olok Galih Ginanjar dan istrinya, Barbie Kumalasari, saat menjadi bintang tamu di berbagai acara.
"Jadi hari ini itu dibilang heboh heboh juga enggak, artis terkenal juga enggak, mantan babu," ujar Nikita Mirzani, dilansir dari Instagram Story pada Rabu (3/7/2019).
• Dikurung dan Kaki Dirantai, Gadis Dicabuli Ayah Kandung di Lampung Berkali-kali sampai Hamil 8 Bulan
• Jenderal Polisi Bintang Dua Asal Lampung, Ditemani Istri dan Anak Naik Taksi Daftar Capim KPK
• Nikita Mirzani Sebut Mantan Babu dan Boneka Santet, Sindir Artis Dilaporkan Kasus Bau Ikan Asin?
"Udah tahu dong yang nyai maksud? Jadi si boneka santet itu sama laki-laki yang ***** ternyata pakai lawyer 12, udah gitu 12-12nya gak punya ****," sambungnya.
"Ya setipe lah, gak salah tuh orang milih mereka, dari kehaluannya, attitude-nya terus kesombongannya di dunia kehaluan itu sama-sama," imbuhnya.
"Aduh itu paling lawyer-nya juga kagak ada yang dibayar, cuma mau masuk TV sama kayak kliennya!" ungkapnya.
Alhasil, perkataan Nikita Mirzani ini pun membuat beberapa pengacara meradang.
Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat tersebut melaporkan Nikita Mirzani ke kantor polisi atas tuduhan penghinaan profesi advokat.
Di antara beberapa Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat ada salah seorang pengacara Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari, Rihad Hutabarat SH (lihat gambar yang memakai dasi warna merah).
"Pada hari ini, kita sudah melaporkan terhadap dugaan penghinaan profesi advokat, melalui media sosial yang dilakukan NM.
Dugaan tersebut menghina terhadap profesi advokat. Karena advokat dalam menjalankan tugas itu dilindungi Undang-undang, bertindak atas nama klien.
Pada saat 2 hari yang lalu, telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi advokat, yang menyatakan advokat itu g*****, t****, advokat itu tidak punya ****, dan menyebutkan alat vital di media sosial yang dilakukan oleh NM," ujar Nazarudin Lubis, Ketua Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat, dilansir dari Youtube Beepdo, Kmais (4/7/2019).

Nikita Mirzani lantas dijerat beberapa pasal yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Untuk itu, kami selaku Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat melaporkan tindakan tersebut ke Poda Metro Jaya, mengenai satu UU ITE pasal 3, dan pasal 45 no 11 yang ancamannya di atas 5 tahun," ucapnya.