Tribun Bandar Lampung
Pencurian HP di Dashbor Motor Gagal Berkat Aksi Nekat Korban Tarik Baju Pelaku di Atas Motor
Anggota Polsek Telukbetung Utara Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Telukbetung Utara Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret.
Kedua pelaku yakni RS (24) dan AR (26) warga Dusun IV Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol M. Lumban Gaol mengatakan diamankan saat setelah melakukan aksinya di seputar wilayah Telukbetung Utara, Minggu 7 Juli 2019.
"Jadi pelaku ini memepet sepeda motor korban menggunakan sepeda motor pelaku," ungkap Lumban Gaol, Selasa 9 Juli 2019.
• Sosok Perwira Jujur yang Tak Pernah Jadi Panglima TNI, Paling Dikagumi Hendropriyono
Begitu dipepet, lanjutnya, pelaku langsung mengambil handphone korban yang diletakkan di dasbor sepeda motor milik korban.
"Korban saat itu langsung sempat menarik baju pelaku," ucapnya.
Lumban Gaol menuturkan akibatnya sepeda motor pelaku yakni Yamaha Vega bernopol B 6704 COY oleng.
"Akhirnya kedua pelaku juga jatuh dari sepeda motornya," bebernya.
• Kenal Lewat Facebook Lalu Ajak Ketemuan Korban, Siswa SMP Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Atas kejadian tersebut unit patroli bersama tim opsnal yang berada tidak jauh dari TKP di bantu oleh warga berhasil mengamankan kedua pelaku.
• Buron 9 Bulan, Pelaku Pencurian 6 Unit Besi Stager di Balai Kampung Terbanggi Akhirnya Dibekuk
"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo warna merah, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R," ujarnya.
Lumban Gaol menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kedua pelaku untuj mencari kemungkinan ada tkp lain.
"Yang jelas kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)