Idul Adha 2019

Idul Adha 2019, Aturan atau Cara Menyimpan Daging Kurban yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Aturan atau cara menyimpan daging kurban yang dianjurkan Rasulullah SAW. Untuk seluruh umat Muslim dalam merayakan Idul Adha 2019.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: wakos reza gautama
Tribunjateng/Raka F Pujangga
Ilustrasi. Aturan atau Cara Menyimpan Daging Kurban yang Dianjurkan Rasulullah SAW 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tak kurang dari satu bulan lagi, seluruh umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2019.

Sebagaimana yang diketahui, pada perayaan Idul Adh umat Muslim berlomba-lomba menunaikan ibadah haji ke tanah suci dan ada juga yang melaksanakan ibadah kurban.

Yuk simak, aturan atau cara menyimpan daging kurban yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Semarak Idul Adha 2019 biasanya akan ditandai dengan penyembelihan daging kurban yang dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah.

Umat Muslim yang berhak menerimanya akan mendapatkan daging kurban dari masjid ataupun dari berbagai yayasan.

Tak Cuma Sate dan Rendang, Ini 5 Hidangan Olahan Daging Kurban Cocok untuk Hari Raya Idul Adha 2019

Mendapatkan daging kurban yang cukup banyak sehingga tidak bisa habis dalam waktu beberapa hari ke depan.

Lalu, dapatkan kita umat Muslim melalkukan penyimpanan daging kurban dalam jangka waktu yang lama?

Sebagaimana yang dilansir Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com.

Berikut aturan atau cara menyimpan daging yang dianjurkan Rasulullah SAW:

Rupanya, Rasulullah SAW, membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmizi)

Kemudian penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dilansir dari Rumahfiqh.com menegaskan bahwa daging hewan kurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dikonsumsi.

Terlebih di zaman modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging kurban ini.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved