Polisi Tak Berikan SP2HP Jadi Masalah Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini Tanggapan Polri
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin menegaskan, lambannya tindaklanjut laporan polisi sekalipun merupakan kategori pelanggaran
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian RI atau Polri menanggapi informasi mengenai lembaganya yang paling banyak diadukan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa laporan itu terkait penanganan kasus yang dilakukan kepolisian.
Menurut Dedi, salah satu faktor penyebabnya adalah banyaknya laporan dari masyarakat yang diterima dan kasus yang ditangani.
"Tingkat penyelesaian Polri dalam penanganan kasus itu, kasus-kasus pidana itu, di atas 60 persen. Jadi pasti memiliki impact dalam penanganan kasus, 350.000 sampai dengan 400.000 kasus yang ditangani, pasti ada impact-nya," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa jumlah laporan yang masuk tidak dapat dibandingkan dengan lembaga lain yang tidak menangani laporan masyarakat sebanyak Polri.
Kendati demikian, Polri tetap menerima dan mengapresiasi temuan Komnas HAM tersebut sambil terus melakukan perbaikan.
"Temuan itu tetap sangat dihargai, sangat diapresiasi, dan terus Polri dalam hal ini melakukan pembenahan sesuai dengan promoter, kinerjanya dibenahi, budayanya dibenahi, manajemen medianya dibenahi," ucapnya.
• Inilah Sosok Wali Kota yang Berani Melawan Menkumham
• Pilkada Bandar Lampung 2020, Inilah 4 Calon Pendamping Eva Dwiana dari PKS Bandar Lampung
• Harga Emas Hari Ini Rabu 17 Juli 2019
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin menjelaskan, sepanjang Januari-April 2019, Komnas HAM mencatat ada 60 aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan personel Polri di berbagai daerah di Indonesia.
"Selama empat bulan terakhir, Komnas HAM menerima 525 kasus yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara. Dari jumlah kasus itu, pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian dengan 60 kasus," ujar Amiruddin dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Dugaan pelanggaran HAM itu, lanjut Amiruddin, berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan polisi (LP).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin menegaskan, lambannya tindaklanjut laporan polisi sekalipun merupakan kategori pelanggaran HAM.
"Komnas HAM mendasarkan pada UU Nomor 39 tahun 1999, ada pasal 3 ayat (2) jo pasal 17 soal hak memperoleh keadilan dan kepastian hukum," ujar Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
"Jadi apabila masyarakat melaporkan lambatnya penanganan laporan, dimungkinkan hak memperoleh keadilan dan hak kepastian hukum masyarakat terlanggar," sambung dia.
Salah satu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM mengenai hal ini adalah polisi tidak memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak yang berperkara.
Amiruddin menegaskan, meskipun laporan sudah lama dimasukkan dan tidak ada perkembangan, polisi tetap wajib memberikan kepastian hukum ke masyarakat yang bersangkutan dengan memberikan SP2HP.