Tribun Bandar Lampung
Saksi Tak Ada yang Hadir, Jaksa Penuntut Umum Terpaksa Bacakan BAP Kasus Tewasnya Yogi Andika
Saksi tak ada yang hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa bacakan BAP.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saksi tak ada yang hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa bacakan BAP.
Sidang lanjutan Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara berlangsung dengan pembacaan BAP dari tiga saksi.
Pembacaan terpaksa dilakukan lantaran ketiga saksi tidak bisa hadir dan memberi keterangan dalam sidang perkara kematian Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis 25 Juli 2019.
Ketiga saksi ini yakni Nopisari, sepupu korban Yogi Andika; M Riswan Pangabean Bhabinkamtibmas Perumnas Way Kandis; dan Purnomo anggota Polres Lampung Utara.
"Saksi hari ini semestinya tiga orang yang mulia, namun semuanya tidak bisa hadir karena urusan pekerjaan yang tidak bisa ditingalkan, maka jika diperkenankan saya membacakan BAPnya yang mulia," ungkap JPU Sabi'in dalam persidangan.
"Dipersilahkan untuk dibacakan, terdakwa Moulan tidak keberatan kan? jika tidak kita lanjutkan karena saksi berhalangan hadir, kalau memang dalam kesaksian BAP ada yang salah silahkan untuk membantah," ujar Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo.
Sabi'in pun membacakan BAP pada saksi pertama yakni Nopisari sepupu korban Yogi Andika.
"Dari BAP point 13 kronologis penganiyayan berdasarkan cerita, Yogi Andika disuruh adiknya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyerahkan uang Rp 25 juta ke rumah ibunya di Ketapang," kata Sabi'in.
• Sudah Mohon Ampun, Mantan Sopir Pribadi Bupati Tetap Digebuki Ajudan hingga Tewas Mengenaskan
Lanjutnya setelah Yogi menerima uang Rp 25 juta, Yogi mampir ke rumah dinas dahulu untuk mandi.
"Sementara uang tersebut diletakkan ke dasbor mobil, namun setelah mandi pintu mobil terbuka dan dasbor mobil juga terbuka uang sudah hilang, lalu Yogi merasa takut sehingga ia pergi," kata JPU.
Sabi'in menuturkan pada sekitar bulan Mei 2017, Yogi diminta pulang oleh Arnold dengan dijanjikan pekerjaan, namun Yogi masih takut.
"Arnold mencoba menenangkan Yogi bila Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memaafkan Yogi. Yogi hendak pulang kami sempat melarang karena kami takut terjadi apa-apa, saat dil Lampung Yogi pulang ke runah Arnold semua biasa dan tidak mencurigakan," kata Sabi'in.
Kata Sabi'in tak lama Andre pengawal pribadi Bupati dan Bowok Ajudan Bupati Lampura dan dua orang lainnya yang tidak diketahui namanya datang.
"Kemudian di rumah, baju Yogi dilepas tangan diikat dan dipukuli, lalu diseret dari rumah ke mobil dan didalam mobil dipukuli, kemudian Andre dan Bowok membawa ke Yonif, dan disana orang diajak untuk memukuli Yogi," kata Sabi'in.