Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Pelaku Jambret Ini Ngaku Mendapatkan Uang Rp 7 Juta dari Aksinya Terakhir di Kedaton

Sekali jambret dapat Rp 10 juta, Indra ambil bagian Rp 7 juta. Pelaku penjambret Indra Budiman (31) mengaku, dalam beraksi ia tidak sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Pelaku penjambret Indra Budiman (31) mengaku, terakhir menjambret mengantongi uang Rp 7 juta. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekali jambret dapat Rp 10 juta, Indra ambil bagian Rp 7 juta.

Pelaku penjambret Indra Budiman (31) mengaku, dalam beraksi ia tidak sendiri.

Dia melakukan penjambretan bersama dengan rekannya A, warga Natar.

"Saya tugasnya cuma bawa motor, yang narik teman saya," ungkapnya, Selasa 30 Juli 2019.

Kata dia, dari hasil aksinya, ia mendapat uang Rp 6 juta.

"Dari dalam tas itu ada uang cash Rp 6 juta, lalu saya bagi dua," sebutnya

Namun kata Indra, di dalam tas tersebut ditemukan ATM beserta pin-nya.

"Setelah bagi dua, teman saya pulang, saya iseng nyoba ke ATM," paparnya.

BREAKING NEWS - Berusaha Kabur, Seorang Pelaku Jambret yang Kerap Beroperasi di Kedaton Didor Polisi

"Ternyata bisa, dan saya ambil Rp 4 juta, jadi saya dapat Rp 7 juta," imbuhnya.

Indra pun mengaku tidak mengincar korbannya terlebih dahulu.

"Ngacak aja, saya ngikutin pas ketemu ke arah Tanjungkarang sebelum Makam Pahlawan, kebetulan dia (korban) bawa uang banyak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, berusaha kabur dari kejaran, satu pelaku jambret didor polisi.

Kejadian ini berlangsung saat Tim Tekab 308 melakukan penangkapan pelaku di seputar Pasar Beringin Sukabumi, Selasa siang 30 Juli 2019.

Pelaku diketahui bernama Indra Budiman (31), warga Tanjung Rejo, Natar.

Pelaku sendiri melakukan aksi pencurian dengan modus jambret di Jalan Teuku Umar sebelum Makam Pahlawan, Minggu malam 28 Juli 2019.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved