TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus ganti pelat kendaraan (motor)?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281279144xxx
KTP/SIM Atas Nama Pemilik Kendaraan
Kami sampaikan bahwa untuk proses perpanjangan STNK setelah habis masa berlaku lima tahun atau ganti pelat, yakni BPKB asli (keterangan penjamin), STNK lama yang asli, kendaraan dilakukan pengecekan fisik di samsat, KTP atau SIM atas nama pemilik kendaraan, dan selanjutnya proses di loket samsat.
Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa