Mau Ganti Pelat Kendaraan, Ini Syaratnya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Saya mau tanya, apa saja syarat untuk mengurus ganti pelat kendaraan (motor)?

Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281279144xxx

KTP/SIM Atas Nama Pemilik Kendaraan

Kami sampaikan bahwa untuk proses perpanjangan STNK setelah habis masa berlaku lima tahun atau ganti pelat, yakni BPKB asli (keterangan penjamin), STNK lama yang asli, kendaraan dilakukan pengecekan fisik di samsat, KTP atau SIM atas nama pemilik kendaraan, dan selanjutnya proses di loket samsat.

Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa

Berita Terkini