TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Kalau peserta mau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), apakah bisa langsung diterima cash (tunai) pada saat itu juga. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Diborgol Berantai, 10 Tahanan Tertib Keluar dari Jeruji Besi
Pengirin: +6281279854xxx
Standar Pencairan Lima Hari Kerja
Baca: VIDEO - Awas Mulut Meledak dengan Pedasnya Kwtiau Granat ala Papa Toms Cafe
KAMI terangkan bahwa pencairan dana JHTdapat dilakukan dengan proses transfer dengan standar waktu pencairan yaitu lima hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung