Ini Jangka Waktu Pencairan Dana JHT

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan melakukan berbagai inovasi untuk terus menambah jumlah anggotanya, Selasa (29/11/2016).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Kalau peserta mau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), apakah bisa langsung diterima cash (tunai) pada saat itu juga. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Diborgol Berantai, 10 Tahanan Tertib Keluar dari Jeruji Besi

Pengirin: +6281279854xxx

Standar Pencairan Lima Hari Kerja

Baca: VIDEO - Awas Mulut Meledak dengan Pedasnya Kwtiau Granat ala Papa Toms Cafe

KAMI terangkan bahwa pencairan dana JHTdapat dilakukan dengan proses transfer dengan standar waktu pencairan yaitu lima hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Berita Terkini