TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi memang sangat mudah untuk digunakan.
Tetapi, para nasabah juga harus teliti untuk menggunakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi ini.
Jangan terbujuk rayu dengan kemudahan yang ditawarkan, seperti ciri khas fintech ilegal, selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair.
Baca: OJK: Konglomerat Enggan Simpan Dana di Perbankan Lampung
Baca: OJK dan Bank Mantap Edukasi Ibu-Ibu Tentang Perbankan dan Literasi Keuangan
Di balik kemudahan layanan yang ditawarkan fintech ilegalĀ tersebut, biasanya terdapat jebakan, seperti nomor kontak nasabah selaku pengguna aplikasi akan disalin oleh fintech tersebut setelah pengguna mengunduh aplikasi di ponsel pintar.
Masih banyak lagi kerugian nasabah dari fintech ilegal.
Untuk menghindarinya, sebaiknya Anda mengetahui ciri-ciri fintech ilegal.
Berikut infografisnya.