TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saya ingin bertanya pada manajemen BPJS, kebetulan saya dari pasien puskes yang menggunakan bpjs. Saat periksa gigi dirujuk ke rumah sakit bhayangkara dokter spesialis bedah mulut.
Setelah diperiksa, dokter yang bersangkutan menganjurkan dirontgen untuk melihat gigi bungsu saya yang baru tumbuh dan letaknya agak miring.
Tetetapi rontgennya di luar rumah sakit Bhayangkara ada 3 tempat yang direkomendasikan yaitu rumah sakit DKT, rumah sakit beleza dan klinik keluarga di Antasari.
Dengan biaya umum yang variasi yaitu Rp 350-400 Ribu dan setelah dirontgen saya kembali ke dokter itu.
Dan dilihat hasil rontgennya, kemudian saya dirujuk ke RSUD yang saya ingin tanyakan apakah memang rontgen itu tidak ditanggung oleh BPJS? Terima kasih sebelumnya.
Pengirim : 085279543XXX
Rujukan Parsial
Terima kasih, jadi kepada Yth Peserta JKN-KIS. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Dari kronologi yang di sampaikan, peserta mendapatkan rujukan parsial.
Rujukan parsial itu adalah ;
1. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.
2. Rujukan parsial dapat berupa:
a. Pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
b. Pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
3. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.
Maka peserta yang mendapatkan rujukan parsial tidak dikenakan biaya, yang menanggungnya adalah faskes perujuk yang pembiayaannya dijamin oleh program JKN-KIS.
Jika ada keluhan atau informasi yg ingin disampaikan silahkan hubungi call center 1500 400 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung
dr Bellza Rizki Ananta