TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Bila ada kesalahan semisal nama atau tanggal lahir di kartu keluarga, berikut panduan cara perbaiki data kartu keluarga yang salah.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura), Tien Rostina mengatakan, cara perbaiki data kartu keluarga yang salah sangat mudah.
"Pemohon cukup datang ke kantor disdukcapil setempat," kata Tien Rostina, Selasa, 26 Maret 2019.
Sebelum petugas melakukan perbaikan, ada sejumlah syarat perbaikan data di kartu keluarga yang harus dibawa pemohon.
Berikut, syarat perbaikan data di kartu keluarga.
1. Mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah.
2. Membawa kartu keluarga yang salah.
3. Jika kesalahan nama yang tidak mengubah nama, hanya membawa dua syarat tersebut. Tetapi jika ada perubahan nama, misal dari nama asing menjadi nama Indonesia harus ada keputusan pengadilan.
• Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru
Selain data salah, perbaikan kartu keluarga juga meliputi penerbitan kartu keluarga baru karena pindah domisili atau pisah dari orangtua, pengurangan anggota keluarga, penambahan anggota keluarga, atau kartu keluarga hilang atau rusak.
Berikut, syarat penerbitan kartu keluarga baru.
1. Mengisi formulir pembuatan kartu keluarga baru.
2. Membawa surat keterangan pindah datang.
3. Membawa fotokopi buku nikah/akta nikah.
4. Fotokopi suami istri.
Sementara, berikut syarat perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga.
Baca tanpa iklan