TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi satu di antara syarat untuk melamar pekerjaan khususnya di instansi pemerintah.
Ada sejumlah syarat bikin SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon.
Apa saja syarat bikin SKCK baru dan syarat perpanjangan SKCK?
Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, Komisaris E Allagan mengatakan, cara buat SKCK cukup mudah.
"Yang penting syaratnya lengkap, pasti dilayani dengan cepat," ungkap E Allagan, Rabu, 6 Maret 2019.
Berikut, syarat bikin SKCK baru.
1. Fotokopi KTP domisili kota setempat sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
• Cara buat SKCK Online, Daftar Rinci Syarat buat SKCK Online
3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
4. Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
5. Membuat rumus sidik jari di satreskrim polresta.
6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di satreskrim polresta (asli), bila diperlukan.
7. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan.
8. Pemohon datang sendiri tidak berwakil.
"Syarat di atas untuk pembuatan SKCK baru, kalau untuk perpanjangan ada lagi," kata E Allagan.