TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi baku tembak polisi dan penjahat terjadi di Bandar Lampung, Kamis 28 Maret 2019.
Peristiwa itu sempat menghebohkan warga di Jalan Purnawirawan 6A RT 8 LK I, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian bermula saat Tim Tekab 308 Polda Lampung hendak melakukan penangkapan para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Berikut, fakta lengkap peristiwa baku tembak polisi dan penjahat di Bandar Lampung.
1. Tak Mau Menyerah
Informasi yang dihimpun aksi tembak menembak terjadi saat Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap pelaku curas.
Pelaku yang terdiri dari dua orang itu, tidak mau menyerahkan diri.
Mereka bahkan melawan dengan melepas tembakan dari dalam rumah.
• Identitas Penjahat Kakap yang Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, AKBP Adrian: 3 Hari Dibuntuti
• 84 Kardus Uang Suap Diduga Akan Digunakan untuk Serangan Fajar saat Pemilu
• Download Lagu Cinta Slank, Gudang Lagu MP3 Full Album I Slank U New Album
2. Pelaku Tewas
Pantauan reporter Tribunlampung.co.id, pukul 09.15 WIB, kedua pelaku terduga curas sudah dilumpuhkan.
Polisi pun sedang melakukan evakuasi.
Dua orang diduga pelaku curas dibawa menggunakan mobil ambulans Rumah Sakit Bhayangkara.
Para warga pun dilarang mengabadikan momen tersebut menggunakan kamera smartphone.
Salah satu warga Ajis menyebutkan bahwa polisi tengah menangkap pelaku penjahat curas.
"Katanya maling digrebek, dua meninggal," jawabnya sembari ingin melihat jenazah yang akan diangkut.
3. Terjadi Pukul 06.30 WIB