Cara Membuat Paspor Tahun 2019, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cara Membuat Paspor Tahun 2019, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Prosedur dalam cara membuat paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.

Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat membuat paspor.

1. KTP.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).

Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Sementara, biaya bikin paspor sebesar Rp 355 ribu.

Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor tersebut merupakan penerimaan negera bukan pajak (PNBP).

Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.

Daftar Online

Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.

"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).

Halaman
12

Berita Terkini