Paman dan Ponakan Dibebaskan karena Tak Bersalah Setelah 43 Tahun di Penjara

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paman dan Ponakan Dibebaskan Karena Tak Bersalah Setelah 43 Tahun di Penjara

Paman dan Ponakan Dibebaskan Karena Tak Bersalah Setelah 43 Tahun di Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pria asal Florida, Amerika Serikat dinyatakan bebas karena tak bersalah setelah jalani hukuman penjara selama 43 tahun.

Keduanya adalah Clifford Williams (76), dan keponakannya Nathan Myer (61).

Demikian dikutip Tribunlampung.co.id dari laman website www.abcnews.go.com Sabtu, (30/3/2019).

Mereka mendekam di balik jeruji besi setelah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Jeanette Williams pada Mei 1976.

Jeanette ditemukan tewas tertembak pada Mei 1976, di sebuah apartemen yang disewa oleh Clifford.

Hasilnya dua orang pria tersebut dijebloskan ke penjara.

Clliford  dijatuhi hukuman mati, sementara Nathan Myer dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keduanya masuk ke dalam jeruji besi saat berusia 33 dan 18 tahun.

Mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus tersebut, setelah bertahun-tahun berlalu baru ada orang lain yang mengakui jika dirinya yang melakukan aksi pembunuhan itu.

Nathaniel Lawson mengeluarkan surat pernyataan tertulis mengatakan bahwa dirinya lah yang sebenarnya telah malakukan aksi pembunuhan pada tahun 1976 itu.

Surat tersebut ditunjukan melalui seseorang, namun Nath sekarang sudah meninggal dunia.

Atas dasar ini peninjauan terhadap kasus yang menimpa mereka kembali diusut.

Serta mendorong pihak divisi Peninjauan Integritas Keyakinan yang dibentuk oleh Kantor Kejaksaan Negeri di Florida, menetapkan jika mereka tidak lagi diyakini memiliki integritas hukuman atau kesalahan terdakwa.

Myer lah yang akhirnya membebaskan dirinya dan pamannya dari belenggu penjaga.

Halaman
12

Berita Terkini