Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Tetangganya, 1 Tahun kemudian Ditebus tapi Ini yang Terjadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Namun tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.
Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo yang merupakan tetangga desanya.
Istrinya yang digadai kepada Hartono selama setahun itu, dia janji akan menebusnya dengan sebidang tanah.
Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.
Sayangnya si Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
• Fantastis Bripda Iin Dilamar dengan Mahar Rp 300 Juta, Lampaui Mas Kawin Tiga Seleberitis ini
• Deretan Artis yang Gugat Cerai Suami Setelah Beberapa Bulan Menikah, Ada yang Lebih Sekali
Emosilah si Hori.
Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Ternyata salah sasaran.
Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono.
Namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.