Mantan General Manager (GM) PT PLN Lampung Ajukan Pledoi
Terdakwa mantan General Manajer (GM) PT PLN Lampung melalui tim penasihat hukum yang diketuai Dwi Surya Hadi Budi membacakan
Pembacaan pledoi dibacakan oleh tim penasihat hukum secara bergantian. "Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Dwi Surya Hadi Budi, Kamis (11/8/2011) siang.
Sebelumnya, jaksa dari KPK KMS A Roni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidiar enam bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 137,380 juta.
Terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp 42,321 miliar dalam penyelewengan dana proyek pengadaan outsourcing Pengelolaan Sistem Informasi CIS (Customer Information System) berbasis IT mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan (SIP-3) PLN wilayah Lampung tahun 2003-2008. (okta)