Lebaran 2011

Lima Napi di Lapas Rajabasa Juga Bebas

Sebanyak 729 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Rajabasa mendapat remisi khusus Idul Fitri 1432 Hijriah.

Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 729 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Rajabasa mendapat remisi khusus Idul Fitri  1432 Hijriah.

Jumlah itu dari total napi di Lapas Rajabasa sebanyak 770 orang. Lima di antaranya memperoleh remisi khusus dan bisa keluar dari penjara. 

Menurut Kalapas Rajabasa, ‎​Ajub Suratman, potongan masa tahanan atas remisi itu minimal 15 hari dan maksimal dua bulan.

"Mereka yang bebas, empat orang mendapat potongan tahanan selama satu bulan dan seorang lagi potongan dua bulan," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (31/8/2011). 

Sementara, ada 724 orang tergolong memperoleh remisi khusus satu.  Rinciannya, sebanyak 424 orang mendapat potongan dua bulan, 200 orang potongan satu bulan 15 hari, 70 orang potongan satu bulan,dan 30 orang memperoleh potongan masa tahanan 15 hari.(robertus didik)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved