Lebaran 2011
Lima Napi Langsung Bebas
Sebanyak lima narapidana Rutan Way Hui, Lampung Selatan, langsung bebas.
Editor:
tak ada
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id, Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak lima narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, langsung bebas. Itu setelah mereka mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
"Mereka yang langsung bebas adalah terpidana umum. (Napi) pencurian tiga orang, dan curanmor dua orang," ujar Kepala Rutan Way Hui Sugeng Irawan, Rabu (31/8/2011).
Lima napi tersebut, lanjutnya, adalah bagian dari total 123 narapidana yang memperoleh remisi hari ini. Rata-rata, potongan yang diberikan sebanyak 15 hari hingga satu bulan.
Sugeng mengatakan, syarat bagi mereka yang memperoleh remisi sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
"Syarat paling utama, mereka berkelakuan baik," tandas Sugeng. (*)
Rekomendasi untuk Anda