Pakai Jimat Penglaris Dagangan Syirik

Saya mau tanya, apakah boleh memakai jimat atau wapak di tempat dagangan sebagai penglaris?

Editor: soni
Halo Tribun Lampung. Saya mau tanya, apakah boleh memakai jimat atau wapak di tempat dagangan sebagai penglaris? Dan apa hukmnya? Tolong dijelaskan. Terima kasih.
Pengirim : +6287817401xxx

Termasuk Syirik
Jimat termasuk syirik. Karena tidak menyakini akan kebesaran Allah sebagai Maha Pemberi Rizki. Hukumnya dosa besar. Jadi sangat tidak dibenarkan memakai jimat untuk penglaris dagangan.

Berdagang lah secara wajar yaitu dengan tidak mengambil keuntungan terlalu tinggi dan menjual produk yang berkualitas. Serta tak lupa berdoa kepada Allah SWT semoga diberikan kelancaran dalam menjalankan usaha.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung(reny)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved