Ridwan Serahkan Pasien ke RSUDAM

Dokter spesialis penyakit dalam Riduan Irawan Sp PD menyerahkan sepenuhnya pasiennya yang pernah dia tangani di RSUDAM

Tayang:
Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dokter spesialis penyakit dalam Riduan Irawan Sp PD menyerahkan sepenuhnya pasiennya yang pernah dia tangani di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurutnya, adanya dokter lain di RSUDAM dapat menggantikan  tugasnya di rumah sakit tipe B pendidikan tersebut. Dia mengaku telah menerima SK pemberhentiannya.
"Sementara ini saya di Urip (RS Urip Sumoharjo). Maaf ya, saya sedang ada pasien," ungkapnya ketika dihubungi, Senin (5/12) malam.

Ridwan mengabdi di RSUDAM sebgai tenaga kerja sukarela (TKS) sejak tahun  2007. Selama menjalankan tugasnya dia digaji sesuai dengan pelayanan yang diberikan ke pasien tanpa pokok. Tiga tahun kemudian, Januari 2010 dia resmi CPNS.

Lantaran kebutuhan dokter indoskopi di rumah sakit tipe B pendidikan tersebut, dia diberangkatkan ke Bandung ikut pelatihan selama tiga bulan, Maret-Mei. Setelah kembali, selain sebagai dokter spesialis penyakit dalam Riduan juga dokter indoskopi.

Oktober 2010, dia  kembali ditawari pelatihan ke Manila. Tapi karena di tahun tersebut baru mengikuti pelatihan sehingga diundur tahun berikutnya. Ia pun kembali dipanggil untuk ikut pelatihan pada bulan April.

Problemnya, Riduan terkendala soal izin. Permohonan izin yang disampaikan ke pimpinan dari awal Maret hingga dua hari menjelang keberangkatan tak berbalas. Bahkan tidak jelas, padahal Perhimpunan Gastroentrologi Indonesia (PGI) yang mengusulkannya berangkat ke Manila, juga mengirim surat ke tempat Ridwan kerja.

Menimbang kesempatan tersebut jarang, karena  seluruh Indonesia hanya ada dua orang, sehingga Ridwan tetap berangkat. Alhasil, upayanya untuk memperoleh penambahan ilmu kedokterannya dia diberhentikan karena dinilai indisipliner.

Menanggapi pemecatan dokter tersebut, ketua Forum Karyawan/Karyawati RSUDAM dr Aswedi Putra mengaku akan melihat apakah pemecatan tersebut telah sesuai prosedur PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Kami akan melihat dulu, apakah sesuai prosedur atau tidak, itu sebelum kami melakukan tindakan," ungkapnya. Ketika dikonfirmasi terkait kabar FKK menggugat ke PTUN, Aswedi belum mengaku akan memastikan dulu sebelum melakukan tindakan.(didik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved