Istri Minggat dari Rumah Apa Harus Dibiarkan?

Saya mau tanya, apa hukumnya kalau istri meninggalkan rumah atau minggat?

Editor: muhammadazhim
Kepada Tribun Lampung. Saya mau tanya, apa hukumnya kalau istri meninggalkan rumah atau minggat? Dan apakah suami harus menjemput atau dibiarkan saja? Terima kasih.
Pengirim: +6285279009xxx

Tidak Ada Salahnya Demi Kebaikan

Jika istri minggat atau lari dari rumah karena kecewa atau mendapatkan perlakuan kasar dari suami, maka hal tersebut wajar saja. Tapi jika istri pergi atau minggat tanpa izin dari suami, maka istri tersebut nusuz (membangkang). Demi untuk kebaikan keluarga tidak ada salahnya Anda menjemput istri, baik karena nusuz atau karena kesalahan Anda sendiri.
Damsyi Hanan
Ketua Pengadilan Agama
Tanjungkarang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved