Urus Bebas Bersyarat Napi Bayar Rp 2,5 Juta

Ada keluarga saya yang ditahan dan ingin mengurus bebas bersyarat

Editor: Safruddin

Kepada bapak aparat LP.
Ada keluarga saya yang ditahan dan ingin mengurus bebas bersyarat. Tapi dikenakan biaya Rp 2.500.000. Yang ingin saya tanyakan, apakah memang sebesar itu biayanya, kalau dikalikan 10 orang sudah berapa yang masuk? Dan apakah bebas bersyarat itu memang ada?
Pengirim: +6282185392xxx

Tidak Dipungut Biaya

Pengurusan bebas bersyarat bagi narapidana tidak dipungut biaya. Karena anggarannya sudah mendapat subsidi dari pemerintah. Bila benar ada pungutan sebesar Rp 2,5 juta seperti yang Saudara adukan, dapat dipertanggungjawabkan. Namun harus dengan bukti yang kuat, seperti kuitansi yang dengan nominal yang tertera dengan jelas di dalamnya. Karena jika tidak ada, hanya akan jadi fitnah semata.

Mengenai persyaratannya harus lengkap dari segi administrasi dan substansi, seperti:
- Telah memasuki 2/3 masa pidana
- Tidak ada perkara lain
- Tidak mempunyai pelanggaran disiplin leter S
- Ada penjamin dari keluarga yang diketahui oleh pihak RT, RW atau lurah setempat
- Surat kesehatan dari dokter

Dan untuk prosedurnya yaitu:
- Sidang di Lapas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
- Setelah mendapat rekomendasi dari TPP tingkat Lapas, baru dilanjutkan ke Kakanwil untuk dilakukan lagi sidang oleh TPP Kakanwil
- TPP Kakanwil memberikan rekomendasi, kemudian naik lagi ke tingkat Direktorat Jendral Pemasyarakatan (kantor pusat) untuk dilakukan sidang kembali
- Hasil sidang dari TPP Direktorat Jendral Pemasyarakatan memberikan rekomendasi, lalu ke tingkat menteri hukum dan ham
- Setelah mendapat rekomendasi atau persetujuan, maka akan dibuatkan SK pembebasan bersyarat bagi napi tersebut yang ditandatangani oleh menteri hukum dan ham
- Terakhir setelah diterimanya surat tersebut, napi bisa melakukan pembebasan bersyarat
Drs Radja Grand Sjachputra Bc IT SH Msi MM
Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Direktorat Kementrian Hukum dan HAM Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved