Urus SKCK Bisa Diwakilkan?

Urus SKCK Bisa Diwakilkan?

Editor: soni

Kepada HPS Tribun Lampung dan Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya tentang SKCK. Apakah pembuatannya bisa diwakilkan oleh orang lain? Dan mengenai persyaratannya apakah bisa menggunakan KTP Bandar Lampung tapi KKnya Lampung Barat? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269315xxx

Harus Orang yang Bersangkutan

Pengurusan SKCK harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau tidak bisa diwakilkan. Karena nanti ada pengisian formulir serta sidik jari yang harus dilakukan oleh si pemohon SKCK itu sendiri.

Untuk persyaratan, KTP dan KKnya
harus Bandar Lampung atau sesuai dengan domisili. Jadi tidak bisa jika salah satunya berlainan daerah. Terima kasih.
Aiptu Maryono
Pelaksana Pelayanan SKCK Polresta Bandar Lampung (reny)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved