Akademisi Unila: Pemkot Harus Jalankan Rekomendasi BPK
Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta berkomitmen dan konsekuen menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK)
Menurut akademisi Administrasi Negara FISIP Unila Dedy Hermawan Ssos Msi, dengan berkomitmen menjalankan rekomendasi BPK, pemkot bisa menjadi teladan bagi daerah lain dalam menjalankan prinsip clean and good governance.
"Selama ini, banyak pemerintah daerah yang tidak maksimal menindaklanjuti rekomendasi BPK. Budaya birokrasi seperti itu harus diubah, sebagai wujud political will pemerintahan yang baik dan bersih," kata Dedy, Selasa (13/3/2012)
Ia menjelaskan, BPK merupakan lembaga pengawas eksternal bagi pemerintah daerah.
Karena itu, konklusi hasil pemeriksaan mereka selalu berupa rekomendasi yang bersifat tidak mengikat. Berbeda dengan rekomendasi dari lembaga hirarkis, yang menuntut tindaklanjut dari instansi bawahan.
Misalnya, kata dia, instruksi presiden yang harus dijalankan tanpa reserve dari lembaga-lembaga di bawahnya. Karena bersifat tidak mengikat itulah, rekomendasi BPK kerap tidak dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Seharusnya, BPK juga membuat rekomendasi kepada penegak hukum untuk temuan yang terindikasi pelanggaran hukum. Dengan begitu, meski rekomendasi, peluang untuk ditindaklanjuti cukup besar," tutur Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik Unila ini.
Temuan penyimpangan proses ruilslag SMPN 2 tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 11/HP/XVIII.BLP/01/2011 tentang Belanja Daerah Bandar Lampung Bidang Pendidikan dan Kesehatan 2010.
Laporan audit dijabarkan pada halaman 58 dengan sub judul Proses Ruilslag SMPN 2 Bandar Lampung Tidak Sesuai Ketentuan dan Pelaksanaan Ruislag SMPN 2 Tidak Sesuai Perjanjian.
Selain menjabarkan temuan proses ruilslag yang tidak sesuai ketentuan, BPK juga memberikan rekomendasi kepada wali kota Bandar Lampung, sebagaimana tertuang pada halaman 69. BPK setidaknya memberikan tiga rekomendasi kepada wali kota Bandar Lampung.
Pertama, wali kota menegosiasikan ulang perjanjian ruilslag dengan pihak PT Wilrika Citra Mandiri sesuai ketentuan yang berlaku agar menguntungkan pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung mengingat perjanjian telah selesai tetapi bangunan yang baru belum siap dioperasikan.
Kedua, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Tim Pertimbangan ruislag karena kurang cermat dalam melakukan tugasnya untuk melakukan penelitian/kajian terkait dengan ruislag SMPN 2 serta kurang cermat dalam menyiapkan naskah perjanjian ruislag.
Ketiga, meninjau ulang pelepasan hak atas tanah dan bangunan SMPN 2 Jalan Sudirman 108 dan menerima tanah Jl. Pramuka, Rajabasa mengingat pembangunan SMPN 2 belum selesai sesuai site plan dan rencana pembangunan.(reza/tribunlampung.co.id)