Roni Buat Faktur Pajak Fiktif Atas Nama Perusahaan Alex
Barang impor CV Silo Jaya Persada milik Alex Sitanggang ternyata milik Sulung Fikri. Sulung memakai jasa Roni Hadisaputra untuk
Roni kemudian meminjam perusahaan Alex untuk melakukan impor barang milik Sulung. Hal itu terungkap pada persidangan perkara kejahatan pajak dengan terdakwa Alex Sitanggang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (13/3/2012).
Sulung mengungkapkan, dirinya ingin melakukan impor barang dari Cina. Ia kemudian menghubungi Roni.
"Saya serahkan semuanya ke Roni. Saya tidak tahu menahu bagaimana caranya Roni mengatur semua itu," tutur dia.
Karena Roni yang mengurus, Sulung mengaku, tidak mengenal Alex sebagai pemilik perusahaan CV Silo. Sulung juga yang menanggung semua biaya pengurusan impor. Dirinya juga meminta faktur pajak dari Roni.
Menurut dia, dirinya membayar faktur pajak sebesar Rp 15 persen dari nilai pajak pertambahan nilai (PPN). Sulung mengaku, dirinya sangat membutuhkan faktur pajak itu agar bisa menjual barangnya ke supermarket.
"Kalau ingin menaruh barang di supermarket kan harus ada bukti faktur pajaknya. Kalau tidak ada faktur pajaknya pihak supermarket tidak mau menampung," jelasnya.
Menurut Sulung, faktur pajak yang dapat dari Roni sesuai dengan daftar barang yang ia impor.
"Sebelum impor kan saya sudah serahkan daftar barangnya ke Roni. Jadi faktur pajaknya sama dengan barang impor saya," terang Sulung.
Alex adalah direktur CV Silo Jaya Persada. Perusahaan Alex mengadakan kerjasama dengan PT Virya Mitra Sejahtera milik Roni Hadisaputra. Roni kemudian membuat faktur pajak fiktif atas nama perusahaan Alex. (wakos reza gautama/tribunlampung.co.id)